Berkembangnya ilmu teknologi membuat hukum memunculkan suatu gagasan baru yaituadanya sistem E-Court. Sistem E-Court berfungsi mengakses pendaftaran hinggapersidangan perkara secara elektronik. Tujuan adanya penggunaan sistem E-Court yaituuntuk memudahkan para penegak keadilan dan pencari keadilan dalam mengurusperkaranya di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodelapangan (Field Research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil yang diperolehdari penelitian ini yaitu pertama, tahapan-tahapan yang ada dalam sistem E-Court yaknipendaftaran, pembayaran, pemanggilan dilakukan secara elektronik sedangkanpersidangannya masih dilakukan semi elektronik. Kedua, berperkara menggunakan sistemE-Court di Pengadilan Agama masih belum sesuai dengan maslahah mursalah. Hal inidikarenakan masih terdapat beberapa hambatan-hambatan yang menyebabkan kurangnyakemaslahatan yang dapat dirasakan oleh orang banyak. Jadi faktor utama dari kurangnyamanfaat yang dapat dirasakan oleh para pihak adalah karena kurangnya penguasaanterhadap ilmu teknologi yang berkembang saat ini.
Copyrights © 2022