Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pelaku tindak pidana penyebar video porno di sosial media menurut Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk mengetahui faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di sosial media dan solusinya. Untuk itu penulis mengambil judul : Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penyebar Video Porno Di Sosial Media Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyebar video porno dimedia sosial menurut Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pertanggung jawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Salah satu Pengaturan hukum tentang tindak pidana pornografi yang disebarluaskan melalui media sosial adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Kata mendistribusikan atau mentransmisikan sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik yeng memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ialah perbuatan yang dilarang dan apabila memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) akan dapat dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Faktor apa yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di media sosial adalah adanya Faktor Internal berasal dari dalam Instansi penegakan hukum itu sendiri yaitu meningkatnya kejahatan porno di internet tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas instrument hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peraturan Hukum dan Faktor Eksternal Faktor yang mungkin dijumpai pada penerapan peran yang seharusnya dari golongan yang berwenang atau penegak hukum, mungkin berasal dari dirinya sendiri atau dari lingkungan Khusus untuk Indonesia, yang mana belum ada rumusan delik baru mengenai kejahatan melalui Internet, jadi masih memakai rumusan lama yang serba kurang sehingga harus memakai penafsiran ekstensif. Solusi faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di media sosial dengan cara menciptakan suatu sistem peradilan pidana yang baik dan melakukan kebijakan supremasi hukum pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pornografi, Sosial Media.
Copyrights © 2023