Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023

KONSTRUKSI HUKUM ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dessy Putri Ramadhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2023

Abstract

Dessy Putri Ramadhani, Sukarmi, Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dessyputri488@gmail.com Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya permasalahan akibat transaksi e-commerce, yang mana di Indonesia terdapat beberapa regulasi yang mendukung pelaksanaan ODR sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa e-commerce. Namun dari beberapa regulasi tersebut masih belum sepenuhnya mengatur mengenai konsep maupun mekanisme ODR dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. Maka dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis mengenai legalitas Online Dispute Resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia, (2) menganalisis serta mengkaji tentang bagaimana konstruksi hukum Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia dalam upaya perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari permasalahan tersebut maka ditarik kesimpulan bahwasanya wujud dari konstruksi hukum ODR yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa e-commerce dapat menggunakan bentuk mediasi online sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa atau dapat mengadopsi dari prosedur ODR di Uni Eropa. Kata kunci: Online Dispute Resolution, Sengketa E-commerce, Perlindungan Konsumen Abstract This research departs from the rising issues caused by e-commerce transactions, where there are regulations in line with the implementation of ODR taken as a measure to settle e-commerce disputes in Indonesia. Thus, this research aims to (1) analyze the legality of online dispute resolution (ODR) in resolving e-commerce disputes in Indonesia, (2) analyze and study how the legal construction of online dispute resolution (ODR) can serve as an alternative to settle the e-commerce disputes to assure consumer protection. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis results reveal that e-commerce disputes can refer to online mediation as an alternative to settle the related disputes, or it can adopt the procedures of ODR in the European Union. Keywords: online dispute resolution, e-commerce disputes, consumer protection

Copyrights © 2023