Dessy Putri Ramadhani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTRUKSI HUKUM ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN Dessy Putri Ramadhani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dessy Putri Ramadhani, Sukarmi, Patricia Audrey Ruslijanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dessyputri488@gmail.com Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya permasalahan akibat transaksi e-commerce, yang mana di Indonesia terdapat beberapa regulasi yang mendukung pelaksanaan ODR sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa e-commerce. Namun dari beberapa regulasi tersebut masih belum sepenuhnya mengatur mengenai konsep maupun mekanisme ODR dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. Maka dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis mengenai legalitas Online Dispute Resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia, (2) menganalisis serta mengkaji tentang bagaimana konstruksi hukum Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia dalam upaya perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari permasalahan tersebut maka ditarik kesimpulan bahwasanya wujud dari konstruksi hukum ODR yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa e-commerce dapat menggunakan bentuk mediasi online sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa atau dapat mengadopsi dari prosedur ODR di Uni Eropa. Kata kunci: Online Dispute Resolution, Sengketa E-commerce, Perlindungan Konsumen Abstract This research departs from the rising issues caused by e-commerce transactions, where there are regulations in line with the implementation of ODR taken as a measure to settle e-commerce disputes in Indonesia. Thus, this research aims to (1) analyze the legality of online dispute resolution (ODR) in resolving e-commerce disputes in Indonesia, (2) analyze and study how the legal construction of online dispute resolution (ODR) can serve as an alternative to settle the e-commerce disputes to assure consumer protection. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis results reveal that e-commerce disputes can refer to online mediation as an alternative to settle the related disputes, or it can adopt the procedures of ODR in the European Union. Keywords: online dispute resolution, e-commerce disputes, consumer protection