Hafiyyan Daffa Muhammad, Yenny Eta W, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: hafiyyandaffa@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan permasalahan yang belakangan banyak ditemukan pengguna jejaring sosial yang menceritakan alur sebuah film atau storytelling film. Berdasarkan hal tersebut. Skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu : (1) Apakah konten video storytelling film yang berisikan potongan film milik orang lain dapat diberikan perlindungan hak cipta sebagai karya yang dilindungi dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (2) Bagaimana Akibat Hukum pada konten video storytelling film yang berisikan alur cerita dalam film milik orang lain menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan gramatikal. Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis berkesimpulan dengan disebutkannya karya sinematografi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m sebagai suatu karya cipta yang dilindungi, dengan dibuatnya konten video storytelling atas alur sebuah film, perbuatan tersebut dikatakan sebagai menyalahi hak-hak pemilik hak cipta atas ciptaannya. Kata Kunci: Jejaring social, film, storytelling, hak cipta Abstract This research topic departs from the rising tendency of sharing plots of movies online on movie storytelling, delving more into (1) whether the content of storytelling video involving movie clips owned by others can be protected in terms of copyrights under Article 40 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights and (2) what is the legal consequence of the video content of movie storytelling containing the plots of movies of others according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyrights. This research employed normative-juridical methods and statutory and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that cinematography outlined in Article 40 Paragraph (1) letter m is categorized as a protected creation. Thus, a storytelling video about a plot of a movie is considered to violate the right of the copyright holder. Keywords: social network, movie, storytelling
Copyrights © 2023