Hukum Adat Banjar merupakan hukum asli yang berlaku pada masyarakat Banjar, yang sifatnya tidak tertulis, sekalipun demikian Hukum Adat itu telah terakomodir dalam beberapa tulisan dan dokumen-dokumen, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Sultan Adam Tahun 1835 dan dalam Kitab Sabilal Muhtadin karangan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary. Eksistensi Adat pada masyarakat  Banjar yang mewarnai kehidupan sehari-hari masih terlihat pada upacara adat perkawinan, mewaris, baantar jujuran, mandi-mandi sedangkan  untuk urusan hukum tanah pada  Banjar meskipun masih dipengaruhi nuansa adat tetapi sudah mengarah ke kemilikan personal/individu berdasarkan warisan turun temurun dari generasi sebelumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022