Artikel ini membahas mengenai perdagangan karbon (carbon trading) sebagai suatu bentuk mekanisme berbasis pasar dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Dengan merujuk pada Paris Agreement to the UNFCCC 2015 sebagai instrumen hukum internasional terkait perdagangan karbon, didapati bahwa belum terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai mekanisme penetapan harga karbon (carbon pricing) secara global. Hal tersebut berdampak pada persaingan pasar yang tidak sehat, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang. Selain itu, mekanisme perdagangan karbon dalam Paris Agreement menggunakan sistem kerjasama sukarela yang juga menyerahkan target penurunan emisi pada masing-masing negara, sehingga rentan terhadap rendahnya partisipasi negara dalam penurunan emisi GRK global. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan : apakah perdagangan karbon benar-benar efektif untuk menekan laju perubahan iklim global? Adapun solusi yang ditawarkan adalah melalui pembentukan instrumen hukum internasional baru yang mengikat secara hukum bagi negara-negara pihak serta memuat ketentuan mengenai mekanisme penetapan carbon pricing secara global.
Copyrights © 2023