Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pajak penghasilan pasal 21 (pph 21) dan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah. Metode analisis yang digunakan adalah uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Data yang digunakan adalah data time series pertahun yaitu 2016-2020 dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Hasilnya menunjukkan bahwa dalam uji f yaitu pada nilai sig untuk pengaruh Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21) (X1) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) (X2) secara simultan terhadap Pendapatan Jawa Tengah (Y) adalah 0,580 > 0,05 dan f hitung 0,724 < f tabel 19,2 sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 ditolak yang berarti variabel Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21) (X1) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) (X2) secara simultan tidak berpengaruh terhadap Pendapatan Jawa Tengah (Y).
Copyrights © 2022