Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang terjadi pada balita. Pencegahan stunting merupakan tanggung jawab bersama dari setiap lini sektor baik dari sektor pemerintahan maupun kelompok masyarakat. Pemerintah sangat memperhatikan masalah stunting melalui PERMENDESA Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 6 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera, dan melalui Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden melaksanakan 5 pilar program konvergensi pencegahan stunting. Pencegahan stunting di Desa Gumelar melalui cara preventif dan kuratif, hasil yang didapatkan dengan cara tersebut angka penurunan stunting direntang 55% - 60% yang terdata sejak tahun 2019,2020,2021, untuk mengurangi gap atau hambatan komunikasi dalam pencegahan stunting dilakukan dengan bantuan biaya pada ibu hamil resiko tinggi yang tidak tercover BPJS untuk USG dan pemberian alat pengukur tinggi badan dan timbangan untuk memantau tumbuh kembang anak.
Copyrights © 2022