Secara substansial, kajian ini lebih difokuskan kepada kajian fiqh al-muqaranah (fikih perbandingan) kaitannya dengan makna shatr al-masjid al-haram sebagaimana yang dikemukakan oleh fukaha empat madzhab (al-madhahib al-arba‘ah). Oleh karena itu, kajian ini diberi judul “Pemakanaan Terhadap Kata shatr al-masjid al-haram Dalam Perspektif Fukaha: “Studi Analisis Astronomi”. Kajian ini dimaksudkan untuk memahami ragam pandangan fukaha terkait dengan makna shat}r al-masjid al-h}ara>m tersebut, dan sekaligus untuk dapat menentukan qawl yang rajih (unggul) dan mu‘tamad (kuat) dari beberapa pandangan fukaha yang ada berdasarkan hasil analisis secara astronomis. Adapun hal yang melatar belakangi Penulis untuk menjadikan topik ini sebagai obyek bahasan utama dalam kajian ini adalah munculnya dua statemen fukaha yang bersifat kontradiktif terkait penentuan arah kiblat yang kemudian tercermin dalam fatwa Majelis Ulama’ Indonesia dengan munculnya fatwa No. 3 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2010. Dalam rangka untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti yang tercantum dalam rumusan masalah, maka kajian ini menggunakan model atau metode deskiptif-analitis. Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber primer yaitu kutub al-fiqh ‘ala al-madhahib al-arba‘ah yang terkait dengan bahasan seputar penentuan arah kiblat, disamping pula merujuk kepada kutub al-tafsir yang kajiannya lebih mengarah kepada teoritis fiqhiyyah. Disamping itu, guna kepentingan analisis terhadap ragam pandangan fukaha, Penulis juga menelaah secara intensif terhadap berbagai literatur astronomis Dalam kajian ini, telah didapatkan beberapa temuan studi, yaitu (1) terdapat dualisme pemaknaan terhadap kata shatr al-masjid al-haram yaitu ‘ayn al-ka‘bah dan jihat al-ka‘bah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh fukaha (2) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kedua pandangan fukaha tersebut dengan menjadikan ilmu astronomi sebagai insrumen analisisnya, maka diperoleh qawl (pendapat) yang rajih (unggul) dan mu‘tamad (kuat) yaitu paradigma fukaha Shafi‘iyyah dan Hanabilah karena lebih tepat, akurat, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam konteks kekinian. Dengan merujuk kepada penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makna shat}r al-masjid al-haram dapat diinterpretasikan sebagai ‘ayn al-ka‘bah dan jihat al-ka‘bah. Setelah dilakukan analisis terhadap kedua pandangan fukaha dengan menggunakan ilmu astronomi sebagai instrumen analisisnya, maka pandangan yang arjah dan aqwa ialah pandangan fukaha Shafi‘iyyah dan Hanabilah. Mengingat banyaknya issue aktual yang berkembang di masyarakat tentang perubahan dan pergeseran arah kiblat yang terjadi di beberapa masjid di Indonesia, maka sebaiknya Takmir Masjid atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan koreksi dan perhitungan ulang tentang arah kiblat dari masjid yang menjadi otoritasnya agar dapat melaksanakan salat dengan menghadapkan arahnya ke ‘ayn al-ka‘bah secara tepat, dan dapat melaksanakan perintah Allah SWT secara lebih sempurna dan relevan dengan iradahNya.
Copyrights © 2023