Pada dasarnya, diskursus keagamaan seputar penetapan awal bulan qamariyyah ini lebih difokuskan kepada kajian fiqh al-muqa>ranah (fikih perbandingan) yang dikemukakan oleh fukaha empat madzhab (al-madha>hib al-arba‘ah). Oleh karena itu, kajian ini diberi judul “Penetapan awal bulan qamariyyah di Indonesia Dalam Perspektif Fikih: “Studi Analisis Usul Fikih”. Kajian ini dimaksudkan untuk memahami ragam pandangan fukaha terkait dengan metode penentuan awal bulan qamariyyah, dan sekaligus untuk dapat menentukan qawl yang rajih} (unggul) dan mu‘tamad (kuat) dari beberapa pandangan fukaha yang ada berdasarkan hasil analisis usul fikih dan maqa>s}id sha>ri‘ah. Adapun hal yang melatar belakangi Penulis untuk menjadikan topik ini sebagai obyek bahasan utama dalam kajian ini adalah munculnya dua statemen fukaha yang bersifat kontradiktif terkait penentuan awal bulan qamariyyah yang kemudian tercermin dalam fatwa organisasi keagamaan di Indonesia. Dalam rangka untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti yang tercantum dalam rumusan masalah, maka kajian ini menggunakan model atau metode deskiptif-analitis. Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber primer yaitu kutub al-fiqh ‘ala al-madhahib al-arba‘ah yang terkait dengan bahasan seputar penentuan awal bulan qamariyah, disamping pula merujuk kepada kutub al-tafsir yang kajiannya lebih mengarah kepada teoritis fiqhiyyah. Disamping itu, guna kepentingan analisis terhadap ragam pandangan fukaha, Penulis juga menelaah secara intensif terhadap berbagai literatur astronomis. Dalam kajian ini, telah didapatkan beberapa temuan studi, yaitu (1) terdapat dualisme pemaknaan terhadap kata “rukyat” yaitu ru’yat al-hilal bi al-fi‘li dan ru’yat al-hilal bi al-‘ilmi sebagaimana yang telah dikemukakan oleh fukaha (2) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kedua pandangan fukaha tersebut dengan menjadikan usul fikih dan maqa>sid shari>‘ah sebagai insrumen analisisnya, maka diperoleh qawl (pendapat) yang rajih} (unggul) dan mu‘tamad (kuat) yaitu paradigma fukaha Shafi‘iyyah dan H{ana>bilah karena lebih tepat, akurat, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam konteks kekinian.
Copyrights © 2022