Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia disertai dengan perasaan senang dan bahagia. Terlebih jika dihadapkan dengan harta, maka perasaan senang dan bahagia tersebut akan semakin bertambah. Akan tetapi, perasaan senang dan bahagia tersebut suatu saat akan pupus manakala manusia memasuki usia lanjut dan tentunya sisa umurnya semakin sedikit. Sekalipun manusia sudah mendekati ajalnya, tetapi mereka masih berkeinginan untuk memberikan harta yang dimilikinya tersebut kepada orang lain yang disenanginya baik karena keturunannya, kerabatnya, dan lain sebagainya. Pengalihan hak kepemilikan harta terhadap orang lain pasca meninggalnya pihak pemilik harta, dimungkinkan melalui jalan waris dan bisa juga karena ada wasiat. Dalam perspektif hukum Islam, baik waris maupun wasiat mendapatkan legalitas formal. Hal ini dikarenakan adanya tabiat atau naluri manusia untuk mengalihkan hartanya kepada orang lain baik anggota keluarganya maupun orang lain yang tidak ada hubungan kekeluargaan demi terpeliharanya harta tersebut disamping juga karena adanya nass-nas shar‘i yang melegitimasinya. Namun, demi kepentingan efektifitas dan efisiensi pembahasan dalam makalah ini, penulis lebih memfokuskan kajiannya terhadap wasiat mulai dari definisi wasiat, hukum berwasiat, berwasiat kepada ahli waris, perkembangan makna wasiat, dan hal-hal lain yang ada kaitannnya dengan pembahasan wasiat.
Copyrights © 2022