AbstrakPerkembangan teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyberspace (Dunia Maya). Dengan munculnya internet ini banyak masyarakat yang memanfaatkan Cyberspace untuk mengakses informasi melalui media sosial, melakukan transaksi bisnis dan dapat berkomunikasi tanpa batas. Cyberspace dapat mendekatkan orang yang jauh begitu pula sebaliknya, adanya interaksi tersebut juga dapat menimbulkan konflik. Salah satunya berupa masalah privasi yang rentan terhadap tindak pidana yakni Cybercrime atau yang dikenal dengan kejahatan dunia maya. Cybercrime (kejahatan dunia maya) salah satunya yaitu Akses Ilegal. Akses ilegal inilah yang menyebabkan hilangnya ruang privasi masyarakat. Bocornya data informasi publik yang mana merupakan sebuah tindak kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi seseorang yang data informasinya dicuri atau dibocorkan. Hal itu dapat di tindak secara pidana melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai bentuk perlindungan bagi korban dari Cybercrime. Kata Kunci: Cyberspace, Cybercrime, Akses Ilegal, Tindak Pidana. AbstractThe development of global computer network technology or the internet has created a new world called Cyberspace (Cyberspace). With the advent of the internet, many people take advantage of Cyberspace to access information through social media, conduct business transactions and be able to communicate indefinitely. Cyberspace can bring people who are far away closer and vice versa, the existence of these interactions can made conflicts. One of them is in the form of privacy problems that are vulnerable to criminal acts, namely Cybercrime or known as cybercrime. Cybercrime (cyber in crime) is Illegal Access. This illegal access that leads to the loss of people's privacy space. Leaking public information data which is a crime that has a bad impact on someone whose information data is stolen or leaked. This can be criminalized through Law No.19 of 2016 which is an Amendment to Law No.11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE) as a form of protection for victims of Cybercrime. Keywords: Cyberspace, Cybercrime, Illegal Access, Criminal Acts
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023