AbstrakPenelitian ini dilakukan berdasarkan kejadian kekerasan yang sering kali dialami oleh orang yang menetap di dalam ruang lingkup keluarga, kekerasan bukan hanya terjadi pada perempuan dan anak-anak saja, namun laki-laki selaku seorang suami pun dapat menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) atau bisa disebut Marital Rape. Salah satu bentuk kejahatan seperti halnya kekerasan seksual yang dialami laki-laki saat ini kurang mendapat perhatian khalayak umum. Hal tersebut karena, selama ini pelecehan ataupun kekerasan seksual selalu identik dengan perempuan yang menjadi korbannya sedangkan laki-laki sebagai pelaku. Namun, berdasarkan data yang selama ini diperoleh, kaum perempuan memang lebih rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dibandingkan dengan kaum laki-laki. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder pada studi kepustakaan. Kemudian analisis data akan menggunakan kualitatif dengan cara berfikir deduktif. Maka akan memperoleh hasil bahwa hubungan suami istri selayaknya dapat mendewasakan keduanya, saling melengkapi, dan adanya keseimbangan hak dan kewajiban. Laki-laki juga berhak untuk mendapat perlindungan oleh undang-undang ataupun peraturan yang didukung oleh lembaga penegak hukum maupun lembaga lain yang dapat bekerja sama untuk memberikan perlindungan yang baik kepada korban kejahatan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Marital Rape, Kekerasan, KDRT. AbstractThis research was conducted based on incidents of violence that are often experienced by people who live in the family sphere, violence does not only occur in women and children, but men as husbands can also become victims of domestic violence (domestic violence). ) or can be called Marital Rape. One form of crime, such as sexual violence experienced by men, currently receives less attention from the general public. This is because, so far, sexual harassment or violence has always been synonymous with women being the victims, while men have been the perpetrators. However, based on the data so far obtained, women are indeed more vulnerable to becoming victims of violence and sexual harassment than men. To answer the problems above, the researcher used a normative juridical approach with a descriptive research type. Sources of research data using secondary data on library research. Then the data analysis will use qualitative by way of deductive thinking. Then the result will be that the husband and wife relationship should be able to mature both, complement each other, and there is a balance of rights and obligations. Men also have the right to receive protection by laws or regulations supported by law enforcement agencies and other institutions that can work together to provide good protection to victims of crime. Keywords: Legal Protection Marital Rape, Violence, Domestic Violence.
Copyrights © 2023