Asas terang dan tunai adalah satu diantara asas yang diketahui pada hukum agraria dan pertanahan. Asas ini merupakan ketentuan dari hukum adat yang kemudian diadopsi pada hukum nasional. Asas terang dan tunai merupakan sebuah konsepsi yang bisa ditafsirkan sebagai wujud transparansi dan keterbukaan saat melakukan transaksi. Terang bisa dimaknai bahwa perbuatan jual beli harus dilaksanakan di hadapan pejabat yang mempunyai wewenang terkait hal tersebut, dalam hal jual beli tanah yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah, sementara tunai bisa dimaknai sebagai wujud pembayaran yang dilakukan seketika saat transaksi terjadi berdasar pada persetujuan para pihaknya tentang jumlah yang harus dibayarkan. Namun, dalam jual beli/investasi saham, hal yang demikian belum menjadi perhatian bagi para pihak. Cukup banyak sengketa yang terjadi yang diakibatkan tidak diterapkannya asas terang dan tunai saat melakukan investasi saham. Hal ini kemudian menarik minat Penulis untuk menganalisis sejauh mana aturan/ketentuan asas terang dan tunai pada investasi/jual beli (pemindahan hak) atas saham serta implikasi yang terjadi ketika tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023