Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asal mula dan penerapan praperadilan dalam kaitannya dengan Habeas Corpus dan menelisik sejauh mana pranata hukum Habeas Corpus dari sistem peradilan pidana Inggris ini diadaptasikan ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia berpotensi berkembang menjadi malicious. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian perbandingan hukum melalui pendekatan perbandingan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan praperadilan yang ditransplantasikan dari Habeas Corpus tersebut telah menimbulkan banyak masalah, yang akhirnya beberapa masalah berkembang menjadi atau digunakan untuk sesuatu yang malicious, bahkan apabila dibiarkan, maka sesuatu yang malicious tersebut berpotensi memorak-porandakan sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka peran pemerintah diperlukan untuk mereformulasi pengaturan dan praktik praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2021