Penelitian ini bertujuan menemukan rasionalitas tujuan dan nilai kebijakan formulasi penanganan konflik ideologi Pancasila berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam perspektif kebijakan kriminal. Penelitian bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer; sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Rasionalitasnya: bertujuan membedakan dan melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Melindungi nilai kedaulatan dan keutuhan NKRI, serta mempercepat penanganan konflik dengan menggunakan kaidah tindak pidana yang intensinya sedikit tanpa kualifikasi. Idealnya harus mendahulukan UU No. 7 Tahun 2012 sebelum Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Pasal 107 huruf b KUHP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022