Dengan Lahirnya Perda Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Program Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dengan harapan golongan pengusaha baik BUMN, BUMD, maupun Pengusaha Swasta dapat berperan aktif dalam pembangunan di Jawa Barat. Sampai saat ini Program Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/ Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Jawa Barat sudah berjalan, tetapi Perusahaan yang berpartisipasi masih sebatas Perusahaan Negara, baik BUMN maupun BUMD. Kalangan Pengusaha Swasta masih belum responsip terhadap program ini, sehingga hasil pembangunan dari Program Corporate Social Responsibility (CSR)/ Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Jawa Barat masih relatip sedikit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Program Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Jawa Barat belum efektif. Hal ini memerlukan dorongan dari berbagai pihak untuk optimalisasi pelaksanaan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan Program Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)/Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, CSR, TJSLP, PKBL
Copyrights © 2017