Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada tahun 2014 telah disempurnakan menjadi UU No. 23 Tahun 2014 dan disempurnakan kembali dengan UU No. 9 Tahun 2015. Hal ini merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh wilayah nusantara. Otonomi Daerah menciptakan ruang gerak yang lebih bebas dalam membuat kebijakan dan peraturan daerah yang melibatkan pihak-pihak terkait yang sesuai dengan pemahaman dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah tersebut. Dengan otonomi daerah diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik sekaligus memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat. Kajian ini menganalisa berbagai aspek yang ada kaitannya dengan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Analisa dilakukan secara mendalam dan menghasilkan deskripsi kondisi eksisting pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kata Kunci : Pelayanan Perizinan, Non Perizinan, Jawa Barat.
Copyrights © 2017