Sinkronisasi antara aparatur pemerintahan selaku pelaksana kebijakan dan masyarakat selaku penerima kebijakan sangatlah dibutuhkan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan yang diharapkan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Untuk itu peran serta masyarakat sangatlah penting guna ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, sehingga aparatur Pemerintahan selaku pelaksana kebijakan mampu mempertanggung jawabkan tugas, fungsi dan wewenang kepada seluruh kalangan masyarakat. Demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan harapan serta keinginan masyarakat. Pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh apartur pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) sangatlah penting demi terciptanya sinergisitas antara aparatur pemerintahan selaku pelaksana kebijakan dan masyarakat sebagai penerima kebijakan. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama kedua belah pihak antara aparatur pemerintah dan masyarakat. Kata kunci : Fungsi pelayanan, Good Governance.
Copyrights © 2019