Pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus diberikan pemerintah dan aparatnyakepada masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar publik sebagai warga negarayang telah memenuhi kewajibannya. Dengan demikian pelayanan publik dilihat darimasyarakat sebagai warga negara adalah “hak”, sedangkan dilihat dari sisi pemerintahdan aparaturnya adalah “kewajiban”. Pelayanan publik dibedakan dalam 3 (bentuk)yaitu dalam bentuk Barang publik, Jasa Publik dan pelayanan Administratif. Pelayanantersebut, melalui desentralisasi otoritas diera reformasi yang melahirkan otonomi daerahini diharapkan dapat lebih mudah memenuhi harapan dan kebutuhan public, karena spanof controllnya lebih pendek, penyelenggara layanan publik (aparaturnya) lebihmemahami kondisi budaya dan kebutuhan masyarakat lokal, sence of bellongingmasyarakat terhadap pemerintahannya lebih kuat karena dipilih langsung darilingkungan masyarakat local. Namun dalam praktek keseharian ternyata pelayananpublic belum dapat dirasakan sebagaimana yang di harapkan.
Copyrights © 2019