Privat Law
Vol 11, No 1 (2023): JANUARI-JUNI

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGELOLA MALL TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN SOFTWARE KOMPUTER BAJAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Muhamad Ghiefary Akbar Noorsyamsoe (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2023

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggung jawaban hukum pengelola Mall yang terjadi dalam proses praktik penjualan software komputer bajakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan mengkaji hambatan hukum pengelola mall berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini bersifat preskriptif, dengan jenis penelitian empris. Hasil penelitian ini Pengelola mall tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya membiarkan penjualan atas barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dengan syarat pengelola mall dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan UUHC di Mall Ambassador adalah tidak adanya perjanjian yang tertulis antara pengelola mall dengan pelaku usaha akan barang apa yang akan dijual di lapaknya tersebut, sulitnya menemukan barang bukti dagang hasil pelanggaran hak cipta, dan delik aduan yang menjadi penghambat dalam lamanya penyidik untuk bertindak karena harus ada aduan terlebih dahulu.

Copyrights © 2023