Absract There are still very few business actors who voluntarily want to use mediation outside the court, in the sense of taking the initiative to use mediation before submitting a lawsuit to court. However, from an efficiency perspective, using the mediation route is much more profitable than using the litigation route. Business actors also think that dispute resolution through mediation has not yet obtained a strong legal position in resolving business disputes.The purpose of this study is to determine and analyze the existence of mediation outside the court as an alternative for business dispute resolution. The type of research used is normative legal research, which is research that examines laws and regulations that have a relationship with the object of research, especially regarding the principles, concepts and legal norms contained in these regulations. The research results show that the existence of mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes is a means or place to resolve disputes, especially in the business sector, which is considered to be able to quickly uphold the value of togetherness and not deprive or suppress individual freedom. Mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes can benefit both parties to the dispute, which means that the parties are more flexible in creating possible options that can be offered in the dispute resolution process. Although a business dispute is a form of dispute that is somewhat different from a dispute in general. Keywords: Problematics; Mediation; Alternative  Dispute Resolution.  Abstrak Masih sangat sedikit pelaku usaha yang secara sukarela mau menggunakan mediasi di luar pengadilan, dalam arti berinisiatif menggunakan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal jika dilihat dari segi efisiensi, menggunakan jalur mediasi jauh lebih menguntungkan daripada menggunakan jalur litigasi. Pelaku usaha juga beranggapan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi belum mendapatkan kedudukan hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa bisnis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai aleternatif penyelesaian sengketa bisinis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mempunyai keterkaitan dengan obyek kajian penelitian khususnya mengenai asas-asas, konsep dan norma hukum yang tertuang dalam peraturan tersebut. Adapun hasil penelitian bahwa eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berkedudukan sebagai sarana atau tempat untuk meneyelesaikan sengketa terutama dalam bidang bisnis yang dinilai dapat secara cepat dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan tidak merampas atau menekan kebebasan individual. Mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, yang artinya bahwa para pihak lebih leluasa untuk mengkreasi kemungkinan opsi yang dapat ditawarkan dalam proses penyelesaian sengketa. Meskipun Sengketa bisnis merupakan suatu bentuk sengketa yang agak berbeda dengan sengketa pada umumnya. Kata Kunci: Masalah; Mediasi; Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Copyrights © 2023