Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rencana Strategik Dinas Pendidikan untuk mensejahterakan guru non-ASN dan mengetahui bagaimana pelaksaaan kegiatan program Dinas Pendidikan kota bandung dalam mensejahterakan guru non-ASN dan Kendala apa saja yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan kota Bandung dalam mensejahterakan guru non-ASN di kota Bandung. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan tiga metode yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi (dokumen atau teks). Hasil penelitian ditemukan 2 dokumen atau kebijakan yang mengatur terkait kesejahteraan guru bukan ASN yaitu dokumen rencana strategik Dinas Pendidikan Kota Bandung Tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Peraturan Walikota Bandung tahun 2019. Dimana aturan ini menyatakan bahwa perlunya peningkatan mutu Pendidikan dengan menambah kesejahteraan atau honorarium guru non-ASN di kota Bandung. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa guru non-ASN akan mendapatkan honorarium sesuai kebijakan di atas jika sudah memenuhi ketentuan yang sudah diatur oleh Dinas Pendidikan dan Walikota Bandung. Kemudian setiap guru non-ASN akan menerima honarium setiap bulannya dan wajib melaporkan kinerja guru yang bersangkutan di aplikasi yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan kota Bandung. Selanjutnya kebijakan ini akan dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kota Bandung, untuk mengukur sejauh mana program ini berjalan.
Copyrights © 2023