Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN ASAS KEBARUAN (NOVELTY) DALAM DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 583 K/PDT.SUS-HKI/2021)

YASMINE MALIKA AMALIA NIM. A1011191128 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
25 May 2023

Abstract

 AbstrakIndustrial design gets legal protection if registered with the Directorate General of Intellectual Property. It can only be registered if it is considered to fulfill the element of novelty. The assessment of the novelty of an industrial design has unclear standards in its implementation, which causes industrial design problems that are not infrequently brought to trial. For example, the “Kemasan Minuman Jahe” dispute between PT Total Asri Sumber Alam and PT Aneka Boga Citra concerned the alleged lack of novelty in the industrial design of the ginger drink packaging owned by PT Aneka Boga Citra. This research is normative legal research. A statute and case approach is used in this research. The data source for this research is secondary data. This research’s data came from secondary sources, while the legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The researcher did a literature review to gather data. This research’s analysis is conducted on the authority of legal materials. Applying the principle of novelty to industrial design is based on Article 2 paragraph (2) of Law No. 31 of 2000. The Industrial Design Law’s regulation of industrial design is still not maximized. There is still ambiguity in assessing the novelty of industrial design, which affects the uncertainty of the legal security obtained by the designer and his industrial design. There is still confusion in assessing the novelty of industrial designs, which impacts the inability to guarantee legal certainty for designers and industrial designs. Because of the ambiguity in assessing the novelty of industrial designs, law enforcement agencies use different standards when deciding on an industrial design dispute. Industrial design protection can be granted only to new industrial designs. Industrial design protection based on Law No. 31/2000 on Industrial Design is granted as an Industrial Design Right, which can also be granted as an Industrial Design Certificate, a License, or the right to file a lawsuit against parties related to the industrial design.Keywords: Industrial Design, Application, Protection, Novelty.AbstrakDesain industri mendapat perlindungan hukum apabila telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Desain Industri hanya dapat didaftarkan apabila dinilai memenuhi unsur kebaruan (novelty). Penilaian kebaruan sebuah desain industri memiliki standar yang kurang jelas pada pelaksanaannya yang menyebabkan adanya permasalahan desain industri yang tidak jarang dibawa ke meja hijau. Contohnya sengketa “Kemasan Minuman Jahe” antara PT. Total Asri Sumber Alam dan PT. Aneka Boga Citra terkait dugaan tidak adanya unsur kebaruan pada desain industri kemasan minuman jahe milik PT. Aneka Boga Citra. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan terhadap kewenangan bahan hukum. Penerapan asas kebaruan Desain Industri berlandaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Pengaturan tentang Desain Industri dalam Undang Undang Desain Industri masih belum maksimal. Masih terdapat kerancuan dalam penilaian kebaruan desain industri yang berimbas kepada tidak terjaminnya kepastian hukum yang didapat oleh pendesain dan desain industrinya. Kerancuan penilaian kebaruan desain industri menyebabkan adanya perbedaan standar bagi badan penegak hukum terkait desain industri dalam memutuskan sebuah sengketa desain industri. Perlindungan terhadap desain industri hanya dapat diberikan kepada desain industri yang baru. Perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diberikan dalam bentuk Hak Desain Industri yang dapat juga berupa Sertifikat Desain Industri, Lisensi, dan hak untuk mengajukan gugatan kepada pihak terkait desain industri.Kata Kunci: Desain Industri, Penerapan, Perlindungan, Asas Kebaruan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...