Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENGGUNAAN LABEL PANGAN OLAHAN BERDASARKAN PERATURAN BPOM NOMOR 31 TAHUN 2018 DI KOTA PONTIANAK

LIAN WAHYUNI NIM. A1011181150 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
23 May 2023

Abstract

Abstrac Business actors have an obligation to provide correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods as well as an appropriate explanation regarding processed food goods, one example of which is the label on the packaging of processed food products. The processed food referred to here is snack food such as chips or crackers, pastries, biscuits, packaged food and the like where the shelf life exceeds 7 days.Research on "Requirement to Use Processed Food Labels Based on BPOM Regulation Number 31 of 2018 in Pontianak City" aims to obtain data and information on how to implement the obligation to use BPOM Regulation Number 31 of 2018 concerning Processed Food Labels by business actors in Pontianak City and also to reveal what which is a factor causing the not maximal application of these regulations by business actors in Pontianak City. As well as to find out what are the efforts to prevent and supervise business actors who do not use food labels on their products by BBPOM Pontianak City. This research was conducted using empirical law or sociological legal research, namely studying the applicable legal provisions and the reality that occurs in society.Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: The use of labels on processed food product packaging by business actors in Pontianak City has been used, but many have not used it and are not in accordance with existing regulations. The causative factor is the lack of knowledge of business actors regarding legal regulations regarding label obligations and the obligation to register products with BPOM to obtain a distribution permit resulting in business actors not applying labels to processed food product packaging. Monitoring efforts carried out by BBPOM Pontianak on the use of labels by business actors themselves are by evaluating labels for food products that have been sampled and carrying out field inspection facilities while the follow-up process is carried out by the central BPOM. As well as prevention efforts carried out by BBPOM Pontianak, namely providing information to business actors how to apply the correct label through KIE, namely communication, information and education, certification to assist MSMEs when they want to do licensing, placing advertisements on videotron and social media that can be used.Keywords: Packaging Labels, Business Actors, Processed Food Products Abstrak . Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta penjelasan yang sesuai mengenai barang pangan olahannya dimana salah satu contohnya ialah label pada kemasan produk pangan olahan. Adapun pangan olahan yang dimaksud disini adalah makanan ringan seperti keripik atau kerupuk, kue kering, biskuit, makanan kemasan dan sejenisnya dimana masa simpannya melebihi 7 hari.Penelitian tentang “Kewajiban Penggunaan Label Pangan Olahan Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Di Kota Pontianak” bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi bagaimana pelaksanaan kewajiban penggunaan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan oleh pelaku usaha di Kota Pontianak dan juga untuk mengungkapkan apa yang menjadi faktor penyebab belum maksimalnya penerapan peraturan tersebut oleh pelaku usaha di Kota Pontianak. Serta untuk mengetahui apa saja upaya pencegahan serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak memakai label pangan pada produknya oleh BBPOM Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataannya yang terjadi di dalam masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Penggunaan label pada kemasan produk pangan olahan oleh pelaku usaha di Kota Pontianak sudah ada yang menggunakan namun banyak pula yang tidak menggunakannya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahun pelaku usaha atas penganturan hukum mengenai kewajiban label serta kewajiban pendaftran produk pada pihak BPOM untuk mendapatkan izin edar mengakibatkan pelaku usaha tidak menerapkan label pada kemasan produk pangan olahan. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak terhadap penggunaan label oleh pelaku usaha sendiri adalah dengan melakukan evoluasi terhadap label yang produk pangan yang telah disampilng dan melakukan sarana inspeksi lapangan sedangkan proses tindak lanjutnya dilakukan oleh BPOM pusat. Serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak adalah memberi informasi kepada pelaku usaha bagaimana penerapan label yang benar melalui KIE yaitu komunikasi, informasi, dan edukasi, sertifikasi mendampingi UMKM saat ingin melakukan perizinan, memasang iklan di videotron dan media sosial yang dapat digunakan.Kata Kunci : Label Kemasan, Pelaku Usaha, Produk Pangan Olahan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...