Abstrac In its development, according to the Toba Batak people who migrated regarding interethnic marriages among Pontianak youths, they did not recognize ethnic, regional, island and even country boundaries. They decided to marry local residents where they migrated. Therefore, the custom of giving surname is the solution. Although there is a solution given in mixed marriages by way of Mangain (giving surname). Sometimes there are problems that arise in the living environment, for example not understanding traditional procedures and a lack of ability to communicate in the Batak language in everyday life. so that there can be a shift in custom in the implementation of this surname.The title in this study is the Implementation of Toga Simatupang Marga (Magain) in Toba Batak Traditional Marriage in Pontianak City, the formulation of the problem "How is the Implementation of Toga Simatupang Marga (Mangain) in Toba Batak Traditional Marriage in Pontianak City?" This study aims to obtain data and an overview of the Implementation of Toga Simatupang Marga (Mangain) in Toba Batak Traditional Marriages in Pontianak City, to reveal the factors that occur in the customary shift of surname granting (Mangain) in marriages in Pontianak City, to reveal the legal consequences before and after the implementation of giving surnames to people who are not Batak Toba people, reveals the efforts of the chairman of the association in giving surnames to people who are not Batak Toba people. This research uses the Empirical Method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense and examine how the law works in a community environment. This research is a descriptive analysis which aims to accurately describe the nature of an individual, condition, symptom or certain group or to determine the spread of a symptom or to determine whether there is a relationship between another symptom in society.The research results achieved are that every Batak Toba community has a clan which shows which family it comes from. This name/surname comes from the father's lineage (patrilineal) which is then passed on continuously to their descendants, the Toba Batak marriage system follows the law of exogamy (marriage outside a certain tribe). Although the traditional form of marriage is an honest form of marriage. The process of granting surnames to people who are not Batak Toba in a traditional Toba Batak marriage in Pontianak City is as follows: The male party comes to his family, bringing a complete meal with side dishes along with a set of ceremonial tools for giving the surname. After the joint meal, the head of the male family group conveyed his intention to his family, the purpose of their arrival was to marry their child and to give the surname. After this sequence has been passed, the process of granting the surname can be carried out.Keywords: Marriage, Giving Clan, Batak Society. Abstrak Pada perkembangannya menurut masyarakat Batak Toba yang merantau mengenai perkawinan beda suku di kalangan pemuda Pontianak tidak mengenal batas-batas suku, daerah, pulau bahkan negara Mereka memutuskan untuk menikah dengan penduduk setempat dimana mereka merantau. Maka dari itu adat pemberian marga menjadi solusinya. Walaupun ada solusi yang diberikan dalam pernikahan campuran dengan cara Mangain (pemberian marga). Terkadang ada masalah yang muncul dalam lingkungan kehidupan, contohnya tidak paham akan tata cara adat dan kurangnya kemampuan berkomunikasi dalam bahasa batak di kehidupan sehari-hari. sehingga dapat terjadinya pergeseran adat dalam pelaksanaan pemberian marga ini.Adapun judul dalam penelitian ini yaitu Pelaksanaan Pemberian Marga (Mangain) Toga Simatupang Dalam Perkawinan Adat Batak Toba Di Kota Pontianak, rumusan masalah “Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Marga (Mangain) Toga Simatupang Dalam Perkawinan Adat Batak Toba Di Kota Pontianak?” penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan gambaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Marga (Mangain) Toga Simatupang Dalam Perkawinan Adat Batak Toba di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor terjadinya pergeseran Adat pemberian marga (Mangain) dalam perkawinan Pada Di Kota Pontianak, mengungkapkan akibat hukum sebelum dan sesudah dilaksanakannya pemberian marga kepada orang yang bukan masyarakat Batak Toba, mengungkapkan upaya ketua perkumpulan dalam memberikan marga pada perkawinan masyarakat yang bukan suku Batak Toba. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala yang lain dalam masyarakat.Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa Setiap masyarakat Batak Toba memiliki marga yang menunjukkan dari kluarga mana ia berasal. Nama/marga ini berasal dari garis keturunan ayah (patrilineal) yang kemudian diteruskan secara terus menerus kepada keturunannya, sistem perkawinan Batak Toba mengikuti hukum eksogami (perkawinan di luar suku tertentu). Meskipun bentuk pernikahan tradisional adalah bentuk pernikahan yang jujur. Proses pemberian marga kepada masyarakat yang bukan Batak Toba Dalam perkawinan adat Batak Toba di Kota Pontianak adalah sebagai berikut: Pihak laki-laki datang kepada keluarga tulangnya, membawa makanan lengkap dengan lauk pauknya beserta seperangkat alat upacara pemberian marga. Setelah acara makan bersama, ketua rombongan keluarga pihak laki-laki menyampaikan maksudnya kepada keluarga tulangnya, maksud kedatangan mereka ingin melangsungkan pernikahan anak mereka dan ingin melakukan pemberian marga. Setelah rangkaian ini dilalui, maka proses pemberian marga tersebut dapat dilakukan.Kata Kunci : Perkawinan, Pemberian Marga, Masyarakat Batak
Copyrights © 2023