Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK BAKATI DI KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG MELALUI PERADILAN ADAT DAN PERADILAN NEGERI BENGKAYANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky dan Putusan Adat Madok)

CHEALSEA MAJIHUD MANUGAK NIM. A1012191026 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2023

Abstract

ABSTRACT Customary law is a legal system that shows differences from other legal systems in the world. Customary law is a law that reflects the soul and personality of the Indonesian people and is one aspect of the nation's cultural assets in the field of law. Customary law or law that lives in society, including customary sanctions, has a position in national criminal law. Juridically, the regulation of customary crimes is recognized by the government.Methods of analysis of legal materials, namely: Descriptive techniques, namely describing what is about a condition or position from legal or non-legal propositions, which in this study describes the inconsistent provisions of articles accompanied by existing legal facts.The decision of the Bengkayang District Court Judge with Decision Number 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky in the settlement of cases of domestic violence in the Dayak Bakati Indigenous People in Monterado District, Bengkayang Regency which was decided by the Madok Indigenous Court gave rise to legal dualism because according to Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1644K/Pid/1988 dated 15 May 1991: "A person who has committed an act according to living law (customary law) in the area is an act that violates customary law, namely "customary delict". The reasons for the Panel of Judges at the Bengkayang District Court imposing prison sentences on the Defendant without considering the customary criminal sanctions that had been imposed on the Defendant by the Adat Court were because (a) The Defendant HLM Bin JSM had repeatedly committed the crime of Domestic Violence (KDRT) against his wife POL Als. MS Binti FG, although customary criminal sanctions have been imposed, (b) customary criminal sanctions imposed on Defendant HLM Bin JSM did not have a deterrent effect, so Defendant HLM Bin JSM repeated the crime of Domestic Violence (KDRT) against his wife POL Als. MS Binti FG, and (3) the imposition of prison sentences on Defendant HLM Bin JSM to fulfill a sense of justice for victims and society and provide a deterrent effect for Defendant HLM Bin JSM. Keywords: Crime, Customary Law, Domestic Violence   ABSTRAK Hukum adat adalah sistem hukum yang menunjukkan perbedaan dengan sistem hukum lainnya di dunia. Hukum adat adalah hukum yang mencerminkan jiwa, kepribadian masyarakat Indonesia dan merupakan salah satu aspek harta budaya bangsa dalam bidang hukum. Hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk sanksi-sanksi adatnya mendapat kedudukan dalam hukum pidana nasional. Secara yuridis pengaturan terhadap pidana adat mendapatkan pengakuan dari pemerintah.Metode analisis bahan hukum yaitu: Teknik deskripsi yaitu menguraikan apa adanya terhadap suatu kondisi atau posisi dari proposisi-proposisi hukum atau non hukum, di mana dalam penelitian ini menguraikan ketentuan pasal-pasal yang inkonsistensi yang disertai dengan fakta hukum yang ada.Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky dalam penyelesaian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Masyarakat Adat Dayak Bakati di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang telah diputus oleh Peradilan Adat Madok menimbulkan dualisme hukum karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 : “Seseorang yang telah melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup (hukum adat) di daerah tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum adat, yaitu “delict adat”.  Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan sanksi pidana adat yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Peradilan Adat dikarenakan (a) Terdakwa HLM Bin JSM sudah berulang kali melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya POL Als. MS Binti FG, walaupun telah dijatuhkan sanksi pidana adat, (b) sanksi pidana adat yang dijatuhkan terhadap Terdakwa HLM Bin JSM tidak memberikan efek jera, sehingga Terdakwa HLM Bin JSM mengulangi lagi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya POL Als. MS Binti FG, dan (3) penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa HLM Bin JSM untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat dan memberikan efek jera bagi Terdakwa HLM Bin JSM. Kata Kunci: Tindak Pidana, Hukum Adat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...