Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH)
Vol. 1 No. 1 (2022): Januari: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK: (Kajian Perbandingan Konstitusi Indonesia Dengan Konstitusi Jerman)

Dairani Dairani (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2022

Abstract

Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JURRISH

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences

Description

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora adalah jurnal yang ditujukan untuk publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Pusat riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Jurnal ini adalah jurnal Riset Rumpun Ilmu ...