Seiring dengan terjadinya perkembangan teknologi maka terjadi modernisasi dalam berbagai bidang. Salah satu hal yang berdampak adalah adanya dokumen elektronik dalam melakukan suatu perjanjian. Dahulu orang melakukan perjanjian dengan kertas atau secara tradisional dimana hal tersebut sudah digeser dengan kecanggihan teknologi zaman. Dalam suatu perjanjian biasanya dibutuhkan tanda tangan serta meterai. Jika perjanjian yang digunakan dalam bentuk digital maka tanda tangan juga dilakukan secara digital. Begitu halnya dengan meterai. Sebelumnya meterai dibubuhkan secara fisik tetapi sejak bulan Oktober 2021 diberlakukan adanya meterai elektronik. Tentunya dengan adanya dokumen elektronik maka meterai juga harus dibubuhkan secara elektronik atau biasa disebut dengan e-meterai. Pemerintah sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai e-meterai ini secara jelas sehingga implementasinya kurang efektif. Banyak sekali dokumen yang membutuhkan adanya meterai khususnya meterai elektronik. Hal tersebut menjadi penting karena e-meterai dapat digunakan sebagai syarat suatu dokumen elektronik dapat dijadikan bukti di pengadilan. E-meterai banyak memiliki kegunaan dan manfaat yang dapat membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien karena tidak perlu membeli meterai di kantor pos maupun tempat lainnya.
Copyrights © 2023