Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pencegahan Money Politik pada pemilihan Bupati di Kabupaten Pasaman Barat. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian sosiologis atau empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitiaan ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa pengawasan Bawaslu belum berjalan dengan efektif karena masih terdapat pelanggaran terkait praktek Money Politik pada pemilihan Bupati. Bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu dengan cara melaksanakan pengawasan langsung dan tidak langsung melalui kegiatan sosialisasi dan patroli pencegahan Money Politik. Hambatan yang di alami Bawaslu dalam pencegahan Money Politik yaitu terdapat celah pada regulasi yang dapat melolosakan pelaku dari jeratan undang-undang, terdapat kesulitan dalam proses pembuktian praktek politik uang oleh bawaslu, Kurangnya kesadaran dan kerja sama masyarakat dalam pencegahan praktek politik uang. Jumlah panwaslu desa yang sangat sedikit yaitu 1 orang sehingga sulit untuk menjangkau seluruh wilayah desa. Panwaslu yang tidak semuanaya berlatar belakang sarjana hukum. Model pengawasan yang efektif yaitu Memperketat pengawasan dengan cara menambah anggota panwaslu Kelurahan/desa, memperkuat aturan hukum melalui sanksi pidana dan administratif, meningkatkan kapasitas dan efektifitas lembaga pemerintahan (Infrastruktur dan Suprastruktur) dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya money politik.
Copyrights © 2023