Penelitian ini ditujukan dalam rangka menhasilkan analisis terkait peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), serta untuk mencari tahu terkait problem atau masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui hal-hal mengenai PTUN dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang inkrah. Metode atau pendekatan penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini yang mana analisis dilakukan dengan identifikasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, untuk mendapat hasil analisis yang baik, data sekunder penelitian ini menggunakan studi kepustakaan terkait beberapa penelitian yang telah ada sebelumnya yang berhubungan dengan peran PTUN dalam eksekusi putusan yang inkrah. Demikian didapatkan bahwa PTUN terhadap putusan yang inkrah dapat melakukan eksekusi antara lain eksekusi otomatis, hierarkis, serta eksekusi upaya paksa. Kemudian peran atau fungsi PTUN dalam eksekusi putusan adalah pengawasan yang dilakukan Ketua PTUN terhadap pelaksanaan putusan yang inkrah. Adapun terkait masalah yang ada dalam eksekusi putusan yang inkrah antara lain masalah terkait waktu pelaksanaan putusan, masalah terkait pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan, hingga masalah terkait penerapan sanksi pengumuman ke media massa. Kata kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Putusan Pengadilan, Eksekusi Putusan
Copyrights © 2023