Childfree sebagai fenomena sosial kerap dibenturkan atau justru diafirmasi dengan dalil-dalil agama. Baik pada kalangan yang mendukung maupun yang menolak, penggunaan dalil-dalil agama kerap digunakan untuk melegitimasi atau mendelegitimasi apakah perilaku Childfree dapat diterima atau ditolak dalam syariat Islam. Penelitian ini berupaya mendialogkan diskursus tersebut dalam kerangka maqashid as-syariah. Dalam penelitian ini dibahas tentang faktor-faktor apa saja yang membuat seseorang mengambil pilihan hidup Childfree, bagaimana Childfree dalam pandangan hukum Islam, serta bagaiamana pandangan maqashid syariah mengenai fenomena Childfree yang tengah menjadi isu hangat di tengah-tengah masyarakat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memiliki keturunan bukanlah sebuah kewajiban melainkan hak yang bisa dipilih atau ditinggalkan dengan penuh pertimbangan dan rasa tanggung jawab. Dari segi hukum Islam, tidak adanya nash yang sarih atau secara tegas melarang praktik ‘azl yang secara substansial memiliki kesamaan dengan Childfree menunjukkan bahwa tindakan Childfree tidak dilarang dalam secara syariat. Sementara dalam pandangan maqashid tindakan Childfree bisa terwujud dalam berbagai aspek usul al-khamsah bergantung pada illat (faktor) yang mendorong seseorang mengambil keputusan sebagai penganut Childfree. Kata Kunci : Childfree, Hukum Islam, Maqashid syariah
Copyrights © 2023