Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017

AKSIOMA PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Derry Angling Kesuma (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2017

Abstract

Abstrak Masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang. Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Pekerja dapat melakukan upaya hukum terkait dengan pemutusan hubungan kerjanya guna terselesainya masalah tersebut. Langkah-langkah penyelesaian perselisihan tersebut adalah dengan menggunakan (1) lembaga perundingan bipartit, (2) lembaga konsiliasi, (3) lembaga arbitrase, (4) lembaga mediasi, dan (5) pengadilan hubungan industrial, dan jikalau masih belum ditemukan tiitk terang, maka masing-masing pihak dapat melakukan Upaya Hukum. Masing-masing lembaga ini mempunyai kewenangan absolut yang berbeda dalam menyelesaikan empat jenis perselisihan hubungan industrial. Apabila pihak pengusaha tidak dapat memberikan hak-hak pekerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak pekerja dapat melakukan upaya hukum melalui beberapa macam perundingan antara lain perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase serta di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Kata Kunci : Perselisihan, Konflik Kepentingan, Perlindungan Hukum Abstract The problem of industrial relations disputes has become increasingly increasing and complex in the current era of industrialization. Therefore, institutions and mechanisms for resolving industrial relations disputes are needed that are fast, appropriate, fair and inexpensive. Employees can take legal action related to termination of employment in order to resolve the problem. The steps for resolving these disputes are to use (1) a bipartite negotiating institution, (2) a conciliation institution, (3) an arbitration institution, (4) a mediation institution, and (5) an industrial relations court, and if there is still no clear point found, then each party can take legal action. Each of these institutions has different absolute authority in resolving four types of industrial relations disputes. If the employer is unable to provide the worker's rights as stipulated in the applicable laws and regulations, the worker can take legal action through several types of negotiations, including bipartite negotiations, mediation, conciliation, arbitration as well as at the Industrial Relations Court and the Supreme Court. . Keywords: Dispute, Conflict of Interest, Legal Protection

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...