Abstrak Kemajemukan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia rentan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mengarah pada konflik eksternal maupun internal. Walaupun disisi lain kemajemukan juga dapat menjadikan Indonesia menjadi negara maju jika mampu dikelola dengan baik. Permasalahan yang dibahas adalah 1. Apa dasar hukum wajib militer diberlakukan pada bangsa Indonesia. 2. Apa urgensi wajib militer diberlakukan untuk seluruh warga negara Indonesia. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan perbandingan, penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan 1). Dasar hukum wajib militer diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Landasan operasional pelaksanaan wajib militer diatur dalam: a. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, b. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, c. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. d. UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 2) Wajib militer urgen dilakukan karena ancaman nyata akan eksistensi keutuhan bangsa dan negara tidak mungkin hanya diletakan pada TNI. Perang yang terjadi pada masa sekarang bukan hanya perang dengan menggunakan kekuatan militer, tapi jauh lebih modern yang dampaknya jauh lebih mengerikan. Kata Kunci: Majemuk; Negara; Wajib Militer Abstract The plurality of the Indonesian people is prone to causing conflicts of interest that can lead to external and internal conflicts. Although on the other hand, the plurality can also make Indonesia a developed country if it can be managed properly. The problems discussed are 1. What is the legal basis for compulsory military service applied to Indonesia People? 2. What is the urgency of compulsory military service for all Indonesian citizens? The methodology used in this research is normative. The approach used in this study is a statutory approach, and comparison, drawing conclusions deductively. Based on the research conducted, it can be concluded 1). The legal basis for military service is regulated in Article 27 paragraph (3) and Article 30 paragraph (1) Constitution of the Republic of Indonesia. The operational basis for the implementation of military service is regulated in a. Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, b. Law Number 3 of 2002 concerning National Defense, c. Law Number 34 of 2004 concerning the TNI. d. Law Number 23 of 2019 concerning Management of National Resources for National Defense. 2) Urgent military service is carried out because a real threat to the existence of the integrity of the nation and state cannot only be placed on the TNI. The war that is happening today is not just a war using military force but is much more modern with a far more terrible impact.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023