Tulisan ini dilatar belakangi oleh fakta literatur terkait aturan yang timpang dalam nikah beda agama. Secara sederhana, laki-laki muslim dilegalkan menikah dengan perempuan yang ahli kitab tetapi tidak berlaku sebaliknya. Di sisi lain penyempitan dan perluasan makna di saat yang sama juga menjadi pertanyaan besar. Mengapa kata “musyrikah” dibatasi pemaknaannya pada perempuan ahli kitab, sedangkan dalam saat yang sama kata “musyrikin” tidak dibatasi sama sekali. Riset ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis melalui perspektif Aksin Wijaya sebagai pisau analisis. Secara sederhana pendekatan ini hendak melihat bagaimana kondisi sosial, budaya yang berkembang, serta hal lain yang dianggap perlu dan terjadi pada masyarakat di saat suatu ayat diturunkan. Karena hal ini menyumbang andil yang besar dalam menghasilkan kesimpulan yang komprehensif terhadap suatu ayat. Riset ini menemukan bahwa aturan yang difatwa terkait nikah beda agama bukanlah karena alasan teologis normatif, melainkan karrena alasan budaya patriarkhi yang mengambil peran agama dan menjadikannya sebagai kambing hitam.
Copyrights © 2023