Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar terjadinya pertambangan ilegal di Samarinda dan untuk menganalisis penerapan izin serta sanksi terhadap pelaku usaha tambang ilegal dalam putusan 312/Pid.Sus/2019/PN Smr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan. Dasar terjadinya pertambangan illegal di Samarinda didasari oleh beberapa aspek yaitu ekonomi, sosial, dan regulasi. Aspek ekonomi membahas mengenai kebijakan birokrasi yang dianggap mahal,sulit, dan memakan waktu. Aspek sosial membahas mengenai kurangnya pengetahuan masyarakat awam terkait izin usaha pertambangan. Dan aspek regulasi membahas adanya aturan yang berubah-ubah menimbulkan tambang ilegal sebagai akibat dari regulasi yang tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dalam putusan 312/Pid.sus/2019/PN Smr menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak menerapkan izin pertambangan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sehingga majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 1 (satu) bulan sebagaimana merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Pemberian sanksi terhadap pelaku tambang ilegal ini masih berfokus pada pemberian sanksi pidana pokok yang dimana hal ini jarang memberikan efek jera bagi pelaku sehingga pemberian sanksi terhadap pelaku tambang ilegal ini dapat dilakukan dengan adanya pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu misalnya berupa dicabutnya izin usaha tambang sehingga tidak boleh lagi beroperasi. Hal ini dapat menjadi sebuah terobosan hukum dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2023