Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA

KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN MADIUN

Aqsa Rajasa (a:1:{s:5:"en_US"
s:37:"Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya "
})

Slamet Suhartono (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2023

Abstract

Abstract— Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun dan menganalisis perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif merupakan suatu kegiatan penelitian hukum yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang tengah dihadapi dengan menemukan suatu kebenaran koherensi. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, Dimana sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilakukan analisis bahan hukum secara dedukdif dari sesuatuyang umum menuju ke khusus dan bersifat preskriptif melalui metode penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian pelaksaanaan PTSL di Kabupaten Madiun berpengaruh positif terhadap terciptanya tertib pertanahan, yaitu tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, ditunjukkan dengan banyaknya bidang tanah yang telah mampu disertipikatkan dalam proses PTSL. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas hukum dan kesadaraan hukum masyarakat meskipun dalam pelaksanaan PTSL masih ditemukan beberapa kendala baik internal maupun eksternal dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN akan menjadi bukti dan dapat menjadi alat pembuktian di pengadilan. UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, memberikan perlindungan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Untuk dapat menjadi pembuktian yang mutlak, berdasar Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

yustisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal YUSTISIA MERDEKA diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, terbit per satu semester (dua nomor dalam setahun) Pada bulan Maret dan September. Memuat naskah hasil penelitian, kanjian konseptual, analisis kritis di bidang hukum, konstiusi dan isu-isu ketatanegaraan, dengan ...