Aqsa Rajasa
a:1:{s:5:"en_US";s:37:"Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ";}

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN MADIUN Aqsa Rajasa; Slamet Suhartono
YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2023): JURNAL YUSTISIA MERDEKA
Publisher : Universitas Merdeka Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33319/yume.v9i1.220

Abstract

Abstract— Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun dan menganalisis perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Madiun. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif merupakan suatu kegiatan penelitian hukum yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang tengah dihadapi dengan menemukan suatu kebenaran koherensi. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, Dimana sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilakukan analisis bahan hukum secara dedukdif dari sesuatuyang umum menuju ke khusus dan bersifat preskriptif melalui metode penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian pelaksaanaan PTSL di Kabupaten Madiun berpengaruh positif terhadap terciptanya tertib pertanahan, yaitu tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, ditunjukkan dengan banyaknya bidang tanah yang telah mampu disertipikatkan dalam proses PTSL. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas hukum dan kesadaraan hukum masyarakat meskipun dalam pelaksanaan PTSL masih ditemukan beberapa kendala baik internal maupun eksternal dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat PTSL yang diterbitkan BPN akan menjadi bukti dan dapat menjadi alat pembuktian di pengadilan. UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, memberikan perlindungan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Untuk dapat menjadi pembuktian yang mutlak, berdasar Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut.