Secara umum penyaluran nafsu seksual di lakukan dengan dua cara. Pertama, penyaluran yang dilakukan seseorang kepada orang lain dengan ikatan yang sah ataupun tidak. Kedua, penyaluran yang dilakukan seseorang kepada dirinya sendiri seperti, onani atau masturbasi. Dengan kata lain, manusia senantiasa memerlukan hajatan yang bersifat biologis tanpa melihat latar belakang dan kesibukan seseorang dalam keseharian. Dalam Islam, melakukan onani ataupun masturbasi sangat dilarang. Sebab, selain dampak negatifnya tinggi, juga dapat berpengaruh pada tubuh dan psikologi pelakunya. Tulisan ini mengulas dan merangkum bagaimanakah hukum zina, onani dan masturbasi dalam pandangan fikih imam mazhab yang empat, di mana tulisan singkat ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan memilih pendapat yang paling rajih di internal mazhab dengan menyertakan dalil naqli dan aqli. Penelitian ini merupakan kajian pustaka terhadap permasalahan kontemporer yang ada sehingga untuk mempermudah pembahasan, tulisan ini dibagi kepada tiga sub bahasan yang dimulai dengan pendahuluan di bagian awal. Bagian kedua diuraikan pengertian zina, onani dan masturbasi dan bagian ketiga menjelaskan tentang pandangan imam mazhab yang empat akan permasalahan fikih ini.
Copyrights © 2022