Dalam pandemi covid-19 di lembaga pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan hak asimilasi dan intergrasi bagi dan anak dalam peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020. Namun dalam pemberlakuannya, kebijakan ini untuk mendapatkan hal tertentu. Oleh karena itu, muncullah pertanyaan tentang bagaimana kebijakan yang akan diberlakukan tertentu? Dan bagaimana analisis Maslahah Mursalah terhadap kebijakan yang mengecualikan hubungan tertentu?. Penelitian ini sebagai penelitian kualitatif normatif, dengan pendekatan pendekatan undang-undang dan penggunaan data sekunder sebagai bahan hukum dan aturan hukum sebagai bahan primernya. Sehingga, hasil penelitian ini mengungkapkan fakta bahwa Pertama, kebijakan pengambilan terhadap tindakan melaluiimilasi dan integrasi dengan mengecualikan keputusan tertentu maka ditetapkan dengan dua pertimbangan yaitu, berdasarkan pertimbangan sosial terhadap masyarakat dengan rasa keadilan dan pertimbangan hukum berdasarkan aturan No. 99 Tahun 2012 sebagai perubahan terakhir tentang pengajuan pengajuan kepada terpidana. Kedua , berdasarkan asaslahah mursalah bahwa kebijakan yang menentukan spesifik pada masa pandemi covid-19 berdasarkan tingkat akan kemasatan, artinya bahwa yang lebih utamakan adalah memelihara maslahah dharuriyat dari pada maslahah hajiyah dan maslahah tahsiniyah. Pokok kemaslahatan dahuriyat yang menjadi catatan dalam hal-hal tersebut antara lain kemaslahatan dalam menjagaan terhadap memelihara umat ( hifdz ummah) dan menjagaan terhadap memelihara jiwa ( hifdz nafs ).
Copyrights © 2022