Riset ini memiliki tujuan untuk melakukan pengukuran sebesar apa pengaruh kesadaran wajib pajak serta sanksi pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak individu. Riset ini dilaksanakan pada KPP Pratama Denpasar Barat tahun 2017-2021. Populasi dari riset ini berjumlah 109,404 yang yakni jumlah keseluruhan wajib pajak individu yang tedaftar di KPP Pratama Denpasar Barat dari tahun 2017-2021 dan sampel yang diambil yakni 238 wajib pajak individu dengan memakai rumus Slovin. Analisis data memakai regresi linear berganda. Sesuai hasil riset, diketahui bahwasanya secara parsial kesadaran wajib pajak membawa efek positif, sanksi pajak membawa efek positif terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak individu. Secara simultan kesadaran wajib pajak, sanksi pajak membawa efek positif terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak individu.
Copyrights © 2023