Konsep tentang hak menguasai negara seringkali menjadi perdebatan ketika cita-cita ideal yang terkandung dalam konstitusi tidak seimbang dengan implementasi yang diharapkan, terutama hak menguasai Negara di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Kajian mengenai konsep hak menguasai negara dalam tulisan ini berkaitan dengan bagaimana seharusnya konsep hak menguasai negara dalam pengaturan EBT; dan upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi penyimpangan konsep hak menguasai negara dalam perspektif hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh hasil bahwa konsep hak menguasai negara yang diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan energi baru dan terbarukan seharusnya dirumuskan dengan konstruksi pengaturan yang jelas dan sinkron dengan rumusan norma dasar dalam UUD 1945 agar tidak terjadi penyimpangan dalam memaknai konsep tersebut. Sehingga kepastian hukum dalam pembagian wewenang antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar tidak terjadi konflik kepentingan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023