Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering dipahami sebagai salah satu jenis kekerasan yang berbasis gender dengan frekwensi yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Pemahaman ini dilatar belakangi oleh budaya patriarki yang terus langgeng, kesetaraan gender yang belum nampak serta nilai budaya masyarakat yang selalu ingin hidup harmonis sehingga cenderung selalu menyalahkan perempuan. Ketika budaya masyarakat cenderung patriarkhis maka budaya tersebut juga akan mewarnai kehidupan keluarga dalam bentuk hubungan asimetri, hirarkis, vertikal antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-isteri maupun anggota keluarga.Dengan permasalahan adalah penangan tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam beberapa kasus KDRT dan pandangan sosiologi hukum Islam terhadap penanganan tindak pidana KDRT tersebut. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah ada peluang untuk mengembangkan hukum Islam sebagai pranata hukum yang efektif dalam menangani KDRT dengan 3 (tiga) tahapan yaitu, melalui perspektif jinayah, perspektif perdata, dan dengan jalan musyawarah.
Copyrights © 2023