Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Tap MPR dimasukkan kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Penelitian ini menerangkan bahwa alasan dimasukkannya kembali Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan ditempatkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada posisi di bawah UUD 1945 sebagaimana yang di atur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 adalah karena hingga saat ini, masih terdapat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku sebagai produk peraturan yang mengikat untuk umum. Dimasukkannya kembali Tap MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah karena hingga saat ini, masih terdapat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku sebagai produk peraturan yang mengikat untuk umum.
Copyrights © 2023