Dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan stunting yang merupakan salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting. Panduan ini sangat penting sebagai dasar Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB serta Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan keluarga di seluruh Desa/Kelurahan. Adapun menjadi masalah rumusan masalah adalah bagaimana tinjauan yuridis aplikasi elsimil bagi masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai peraturan presiden nomor 72 tahun 2021, dan bagaimana penerapan aplikasi elsimil bagi masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yag didalamnya ada penerapan aplikasi elsimil, dan dalam penerapan aplikasi elsimil dijalankan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari Kader Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Bidan dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan terhadap keluarga berisiko stunting.
Copyrights © 2023