Pemilihan umum merupakan proses pemberian suara oleh masyarakat umum, yang mana mereka mempercayai bahwasanya setiap suara dari mereka akan memberikan pengaruh bagi mereka yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan yang bersifat mengikat. Hal ini membuktikan masyarakat percaya bahwa Tindakan yang mereka ambil akan berdampak dengan sisi politik. Oleh karenanya, merupakan hal yang penting bagi negara dalam melindungi hal berpolitik seluruh warga negara, tak terkecuali kelompok penyandang disabilitas. Berdasarkan latar diatas, ada beberapa potensi regulasi yang dimanfaatkan dalam menghapus hak politik penyandang disabilitas. Selain itu, ada beberapa faktor yang didapati dapat menghambat dalam proses pelaksanaan teknis pemilu yang berdampak kepada kelompok disabilitas hingga tidak bisa menunaikan haknya untuk berpolitik dalam pemilu.
Copyrights © 2023