Tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena nilai tanah semakin hari semakin tinggi harga jualnya. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah: 1) Penyelesaian sengketa tanah ulayat kaum. 2) Bentuk- Bentuk Sengketa Tanah Ulayat Kaum. 3) Solusi penyelesaian sengketa tanah ulayat di Nagari Sungai Cubadak. Hasil penelitian mengidentifikasi penyelesain sengketa tanah ulayat kaum yaitu: 1) Proses negosiasi terkait sengketa tanah ulayat dengan mengemukakan wawasan dan pendapat dari pihak pertama dengan pihak kedua melaui mufakat dan musyarawah. 2) Proses mediasi dimana dalam hal ini setelah beberapa kali pertemuan terkait sengketa tanah ulayat .3) Hasil dari negosiasi antara pihak ahli waris, mamak ahli waris dan lembaga adat nagari beserta pemilik dari tanah ulayat yang lahannya akan dijadikan tanah ulayat baru diperoleh mufakat bahwa tanah bagian barat di wilayat Sungai Cubadak dijadikan tanah ulayat baru dengan iuran perorang Rp.10.000 per kepala keluarga bagi pihak perempuan dan Rp. 20.000 per kepala bagi pihak laki- laki dengan total kartu keluarga yang terkumpul 88 dan iuran dikumpulkan setiap bulannya kepada salah satu bendahara yang ditunjuk. 4) Pembuatan sertifikat tanah ulayat yang baru setelah diselesaikannya proses pembayaran oleh pihak mamak ahli waris suku caniago dengan pihak pemilik tanah.
Copyrights © 2023