Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besar potensi dan efektivitas pajak hotel dan seberapa jauh bentuk usaha yang di lakukan oleh pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak hotel di Makassar. Untuk menghitung potensi, serta efektivitas pajak hotel di Makassar, digunakan beberapa variabel terkait yaitu jumlah kamar, tarif rata-rata kamar, jumlah hari dalam setahun, tingkat penghunian kamar, dan besarnya tarif pajak hotel yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pajak hotel cukup besar. Pengukuran perbandingan ini tercermin dalam efektivitas pajak hotel yang nilainya meningkat dari 2014 hingga tahun 2018, nilai yang melebihi angka 100% tiap tahunnya, dibawah kriteria efektif yaitu 100% atau melebihi 100%. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa potensi Pajak Hotel tersebut belum tergali secara optimal dan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi koreksi terkait Pajak Hotel di Makassar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022