Penelitian ini meninjau bagaimana pengaturan hak pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan implikasinya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang dipilih yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan bersyarat dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021, yang memberikan persamaan hak antara narapidana kejahatan luar biasa seperti korupsi dengan narapidana tindak pidana biasa dalam memperoleh pembebasan bersyarat. Dengan penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi, pengungkapan tindak pidana korupsi yang sebenarnya akan lebih sulit karena tidak adanya bantuan dari saksi pelaku. Selain itu, kebijakan ini juga akan melemahkan fungsi efek jera pemidanaan bagi koruptor karena adanya kemudahan dalam mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Secara tidak langsung, kebijakan ini akan memicu meningkatnya angka korupsi di Indonesia.Kata Kunci: Narapidana Korupsi; Pembebasan Bersyarat; Di Indonesia
Copyrights © 2023